Sekjen KPK Diberhentikan, Ini Kata Agus Rahardjo
Agus Rahardjo angkat bicara terkait pemberhentian Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Rahardjo angkat bicara terkait pemberhentian Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.
Pemberhentian tersebut, menurut Agus, merupakan hal biasa.
Sudah tiga kali Sekjen KPK diberhentikan di tengah jalan.
"Itu di KPK sudah tiga kali beturut-turut Sekjen dalam perjalanan diberhentikan dengan hormat, anda ingat dulu pak Anis (Anis Basalamah) dari kementerian keuangan, kemudian pak Himawan dan ini pak Bimo," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/4/2018).
Baca: Komite Etik Akan Berikan Teguran Pada Sekjen KPK
Menurut Agus, pemberhentian Bimo sebegai Sekjen KPK sudah lama dilakukan.
Kepres pemberhentian Bimo keluar pada 20 Maret lalu.
Adapun alasannya menurut Agus adalah masalah kinerja.
"Jadi enggak ada itu (karena perbedaan pendapat dengan Pimpinan), sama sekali engga ada," pungkasnya.
Pemberhentian Bimo sebagai Sekjen, menjadi ramai diperbincangkan.
Beredar kabar pemecatan Bimo karena selalu berseberangan dengan pimpinan KPK.