Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seluruh Tersangka Kasus Suap Walikota Kendari Diperiksa KPK

Penyidik hari ini memanggil calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun serta anaknya Walikota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Seluruh Tersangka Kasus Suap Walikota Kendari Diperiksa KPK
TRIBUN/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari.

Penyidik hari ini memanggil calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun serta anaknya Walikota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Penyidik KPK juga memanggil ‎tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

"Mereka diperiksa sebagai tersangka tidak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Asrun sebagai tersangka sejak 1 Maret 2018.

Dirinya ditetapkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari bersama dengan anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang juga menjabat sebagai Walikota Kendari.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka tersebut dilakukan ‎ setelah hasil gelar perkara atas OTT di Kendari, Sultra, pada Selasa, (27/2/2018).

Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat ‎tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih (FF).

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas