Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi
Kemenaker diminta menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia.
Tujuh provinsi itu adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"TKA untuk posisi sopir mendapat gaji Rp 15 juta, sementara untuk posisi sama bagi pekerja lokal hanya Rp 5 juta. Saya harap Komisi IX DPR RI kembali panggil Kemenaker untuk klarifikasi hal tersebut dan harus segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat
Bamsoet mengatakan perlu adanya rapat gabungan untuk mengkaji masalah TKA sekaligus memberi solusi dalam pelaksanaan di lapangan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut.
Ia juga meminta Menaker Muhammad Hanif Dhakiri memaksimalkan Teknologi Informasi (TI) untuk integrasikan data penempatan TKA.
Yaitu memastikan TKA bekerja sesuai Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang telah diurus.
"Karena fakta di lapangan mengatakan 90 persen TKA adalah pekerja kasar. Saya juga berharap Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan bekal pelatihan skill yang mumpuni supaya mereka bisa bersaing dengan TKA," kata Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.