LHKPN Diwajibkan Sebagai Syarat Pelantikan Anggota Legislatif
Dia menjelaskan, tujuan KPU RI mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN sebagai upaya untuk mendorong penyelenggara negara bebas dari Korupsi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan bagi calon legislatif di semua tingkatan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Waktu penyerahan LHKPN itu diserahkan maksimal sampai sebelum pelantikan.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
"Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN maka dia tidak akan dilantik," tutur Wahyu, ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (27/4/2018).
Dia menjelaskan, tujuan KPU RI mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN sebagai upaya untuk mendorong penyelenggara negara bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, kata dia, di dalam praktek penyerahan laporan itu tidak efektif.
Baca: Mercy S600 Pullman Guard, Mobil Mewah yang Digunakan Kim dan Moon
"Tetapi, prakteknya tidak akan efektif. Maka, kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu kan terkait persyaratan pelantikan dia. Kami membuat regulasi ini juga rumit, kami membuat regulasi juga harus realistis, banyak calon kan," kata dia.
Pada prinsipnya, dia menambahkan, calon yang terpilih wajib melaporkan LHKPN, begitu juga bagi calon petahana penyelenggara negara dan calon yang terpilih.
Tetapi, apabila petahana tidak terpilih, kata dia, tidak perlu melaporkan LHKPN karena tidak lagi terpilih sebagai penyelenggara.
"Tidak perlu. Asumsinya calon terpilih yang bukan petahana loh. Kalau petahana kan otomatis dia wajib," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.