Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Jokowi, Serikat Buruh Nilai Ucapan Prabowo Benar

Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Jokowi, Serikat Buruh Nilai Ucapan Prabowo Benar
KOMPAS IMAGES
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo berbincang di Teras Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.

Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing.

Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah.

Baca: Moeldoko Sebut Semangat Perpres TKA untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional

Ia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030.

"Ada ketidakadilan sosial yang digambarkan Prabowo, sekarang itu saya kira benar," kata Muchtar, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Muchtar mengatakan, saat ini sekitar 9 juta petani tidak punya tanah.

Berita Rekomendasi

Sementara, menurut dia, ada perusahaan besar yang justru memiliki tanah jutaan hektar, yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Padahal, SBSI telah memupuk harapan pada Joko Widodo semasa baru dicalonkan sebagai Presiden pada 2014 lalu.

Ia mengira, Jokowi akan membuat kebijakan yang lebih menyejahterakan buruh, daripada pemerintahan sebelumnya.

Namun, setahun setelah Jokowi menjabat, para buruh dikejutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut dianggap melemahkan buruh, sehingga selalu diungkit setiap kali peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Kekecewaan mereka semakin bertambah atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang keluar belum lama ini.

Muchtar menilai, perpres tersebut malah mendorong makin banyaknya imigran gelap masuk ke Indonesia sebagai pekerja.

"Jurang ketidakadilan sosial makin menganga. Buruh tetap tertinggal, tapi perusahaannya bertambah," kata Muchtar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken, Serikat Buruh Nilai Ucapan Prabowo Benar"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas