Empat Kali Bertemu, Abun Bantah Berikan Berlian kepada Bupati Rita
Pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun alias Abun, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha tambang dan perkebunan, Herry Susanto Gun alias Abun, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pada Senin (30/4/2018).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abun yang setia menggunakan pakaian safari coklat dalam setiap persidangan mengakui empat kali bertemu dengan Rita.
Mengamini kesaksian dari Hani Kristianto, orang yang memasang CCTV di Hotel milik Abun. Abun mengakui datang ke rumah Bupati Rita untuk meminta penjelasan atas permohonan izin perkebunan sawit yang diajukan PT Sawit Golden Prima.
Baca: Gemesin Banget! Intip Foto Anak Sandra Dewi Saat Liburan ke Bali
Pertemuan itu dilakukan setelah Rita dilantik menjadi Bupati Kukar pada 30 Juni 2010 silam. Di pertemuan itu, Abun tidak datang seorang diri melainkan dengan Hani, Timotius, dan Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar.
"Saya empat kali bertemu Rita, ada yang di rumahnya menanyakan soal kepastian izin kebun kelapa sawit. Ada juga Rita menemui saya minta dukungan Pilkada tapi saat itu saya belum dapat ilham, jadi saya suruh dia (Rita) pulang. Seminggu setelahnya saya beri saran, kalau mau menang pulangkah ayahnya, karena ayahnya orang top di Kukar. Akhirnya saran itu diikuti dan benar menang," tutur Abun.
Lanjut jaksa menanyakan apakah benar Abun memberikan oleh-oleh pada Rita. Dimana menurut saksi Hani pada sidang Selasa (27/3/2018), oleh-oleh disimpan dalam kantong plastik merah berisi sebongkah berlian yang dibeli dari tamu yang menginap di Hotel milik Abun.
Hadiah diberikan setelah draf izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima milik Abun ditanda tangani oleh Rita. Saksi Ismed Ade Baramuli di sidang Rabu (14/3/2018) silam juga menyebut Bupati Rita menerima kantong merah usai menandatangani izin perkebunan untuk PT SGP, namun Ismed mengaku tidak tahu apa isi bungkusan merah itu.
"Saksi Hani dan Ismed mengatakan anda berikan bungkusan merah ke Rita itu benar tidak? ," tanya hakim.
"Sebelum Rita jadi bupati, izin sudah keluar tapi belum di teken. Saat itu Plt gak bisa tanda tangan jadi menunggu pejabat definitif. Saya ke rumah Rita minta kepastian dokumen administrasi yang lengkap. Itu tidak benar," jawab Abun.
"Tadi saksi Hani dan Ismed disumpah loh," cecar hakim lagi.
Tetap Abun membantah memberikan kantong merah pada Bupati Rita. Menurutnya, keterangan Hani tidak benar, Hani juga menurut Abun bukan mantan karyawannya.
"Yah silakan saja kalau Hani bicara begitu yang mulia. Dia juga bukan karyawan saya, saya hanya sekali pakai jasa dia, pasang CCTV di hotel. Menurut saya dia hanya mau fasilitas menginap gratis di hotel saya. Saya tidak pernah angkat dia jadi karyawan," tegas Abun.
Meski membantah memberikan kantong plastik merah, Abun mengakui selain perusahaan miliknya, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan izin yakni PT Madu Indah Sejahtera dan PT Manulife. Akhirnya izin diberikan ke PT Sawit Golden Prima.