Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MoU BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bantu Mustahik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in MoU BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bantu Mustahik
TRIBUNNEWS.COM/HO
Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS yang berlansung di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dia menambahkan, kepada masyarakat luas yang terpanggil meringankan beban para mustahik tersebut melalui program crowd funding ini, bisa mendapatkan informasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan www.baznas.go.id.

Dukung GN Lingkaran

Sementara itu, Arifin Purwakananta menyatakan BAZNAS mendukung program GN LingkaraN. Dia menyebutkan, saat ini masyarakat pada umumnya mengenal BAZNAS sebagai badan yang dibentuk pemerintah dengan tugas dan fungsi sebagai penghimpun dan penyalur zakat, infak dan sedekah.

“Dengan kerja sama ini, kami juga ingin dikenal sebagai institusi yang ikut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program GN Lingkaran,” kata Arifin.
Hal tersebut mendapat sambutan positif BPJS Ketenagakerjaan. E. Ilyas Lubis mengatakan, penandatanganan MoU menunjukkan dukungan BAZNAS terhadap program GN Lingkaran.

Menurut dia, dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa kerja sama bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di BAZNAS.

Ilyas mengatakan, kolaborasi BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang sehari-hari berstatus pekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program GN Lingkaran.

Dalam realisasi kerja sama ini, jelas Ilyas, nanti BAZNAS akan menyediakan menu penyaluran donasi GN Lingkaran pada aplikasi yang saat ini telah dimiliki lembaga pemerintah nonstruktural itu. Aplikasi yang selama ini dapat digunakan muzaki membayar zakat akan dilengkapi data mustahik yang juga merupakan pekerja rentan, sebagai database bagi muzaki yang ingin memberikan donasi GN Lingkaran.

BERITA REKOMENDASI

GN Lingkaran sendiri, tutur Ilyas, adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan wadah untuk donatur yang ingin memberikan donasi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun jangan sampai muncul ketergantungan pekerja rentan, karena kami berharap nanti mereka dapat lebih mandiri dan mendaftar secara pribadi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ilyas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas