Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Tuntut Pemerintah Mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018

"Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru.."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KSPI Tuntut Pemerintah Mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Massa buruh FSP LEM SPSI memadati di depan pintu masuk gedung DPR/MPR, Selasa (1/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan TKA China Unskilled Worker (TKA buruh kasar dari China), Said Iqbal mengatakan KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.

"Karena yang dibutuhkan bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan (law inforcement) terhadap TKA buruh kasar dari China yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia," ujar Said Iqbal Presiden KSPI, Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Baca: Fadli Zon: Buruh Jangan Pilih Pemimpin Yang Hanya Retorika Pro Buruh

Iqbal mengatakan jika investasi yang masuk ke Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan.

"Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia," katanya.

Tetapi menurutnya investasi China tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal.

Berita Rekomendasi

"Tapi investasi China berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari China tersebut," katanya.

Iqbal menduga Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019.

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dam Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," katanya.

Iqbal mengatakan dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas