KSPI Tuntut Pemerintah Mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018
"Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru.."
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan TKA China Unskilled Worker (TKA buruh kasar dari China), Said Iqbal mengatakan KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
"Karena yang dibutuhkan bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan (law inforcement) terhadap TKA buruh kasar dari China yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia," ujar Said Iqbal Presiden KSPI, Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Baca: Fadli Zon: Buruh Jangan Pilih Pemimpin Yang Hanya Retorika Pro Buruh
Iqbal mengatakan jika investasi yang masuk ke Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia," katanya.
Tetapi menurutnya investasi China tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal.
"Tapi investasi China berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari China tersebut," katanya.
Iqbal menduga Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019.
"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dam Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," katanya.
Iqbal mengatakan dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.