Massa Buruh Demo di Balai Kota Tuntut Hentikan Penggusuran dan Reklamasi
"Hentikan penggusuran, reklamasi, dan cabut segala peraturan yang menyengsarakan rakyat," ujarnya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Ratusan buruh mengenakan kaus biru bertuliskan Front Pembera Rakyat menggelar aksi mereka sekira pukul 11.00 WIB. Mereka menyuarakan tuntutan mereka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Golkar: Dulu Said Iqbal Dukung Prabowo di 2014, Tapi Kalah Juga
Seorang orator dari organisasi Pemuda Baru Indonesia perwakilan DKI Jakarta menyerukan agar Pemprov DKI menghentikan kebijakan-kebijakan yang memyengsarakan buruh.
"Hentikan penggusuran, reklamasi, dan cabut segala peraturan yang menyengsarakan rakyat," ujarnya di atas mobil komando di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Satu di antaranya, rencana penggusuran untuk membangun Asrama Polri di kawasan Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemprov DKI diminta untuk tak memberikan hak tanah untuk pembangunan asrama. Sebab, dapat membust warga sekitar kehilangan jaminan sosial.
Selain itu, para buruh meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kita meminta pemerintah menghapus PP 78," ujar orator.
Aturan itu, dirasa tidak memihak kepada kaum buruh. Pasalnya, kenaikan upah buruh tidak boleh lebih dari 10 persen. Kemudian, kenaikan upah ditinjau setiap lima tahun sekali.
Baca: Atribut #2019GantiPresiden Ramaikan Aksi Mayday 2018
Sementara itu, terkait pembangunan asrama Polri, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di wilayah Kapuk Poglar, Cengkareng, Jakarta Barat adalah milik Polda, karena pihaknya memiliki bukti yang kuat yaitu Sertifikat Hak Milik.
“Kami miliki sertifikat atas lahan tersebut. Tahun 2017 pun sudah dilakukan sidang perdata. Memutuskan bahwa sertifikat lahan seluas 15.000 meter persegi itu, sah milik Polda Metro,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (24/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.