Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Baca: Mengintip Aksi Pelaku Begal, Berpenampilan Necis Agar Tak Menimbulkan Kecurigaan

Pasalnya, kedua belah pihak sudah tidak mengajukan banding.

"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," ujarnya.

Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018).
Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018). (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang.

Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain

Berita Rekomendasi

"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas