Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Baca: Mengintip Aksi Pelaku Begal, Berpenampilan Necis Agar Tak Menimbulkan Kecurigaan
Pasalnya, kedua belah pihak sudah tidak mengajukan banding.
"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," ujarnya.
Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang.
Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.
Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(amriyono)