Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Perjanjian Kontrak Politik Prabowo dengan Serikat Buruh

Menurut Prabowo, dirinya bersedia menandatangani kontrak politik tersebut mengingat isi kontrak politik tersebut mencakup mensejahterakan rakyat kecil

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Sanusi
zoom-in 10 Poin Perjanjian Kontrak Politik Prabowo dengan Serikat Buruh
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (dua kiri) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua kanan) menunjukan surat dukungan saat aksi Hari Buruh Internasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan hari buruh internasional atau 'May Day' dimanfaatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mendeklarasikan dukungannya kepada Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Dukungan tersebut dibentuk berupa kontrak politik yang terdiri atas sepuluh poin kesepakatan yang ditandatangani, Selasa (1/5/2018).

Baca: PGN Pasok Gas Bumi ke Pembangkit Muara Karang

Menurut Prabowo, dirinya bersedia menandatangani kontrak politik tersebut mengingat isi kontrak politik tersebut mencakup menyejahterakan rakyat kecil yang menjadi konsern nya untuk maju menjadi Calon Presiden.

Sepuluh poin perjanjian tersebut berisi:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat sertap meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP 78 tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 Kebutuhan Hidup Layak.

2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.

Berita Rekomendasi

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer, dan perpanjangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah, dan Yayasan.

7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.

10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN, dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas