Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Alfian Tanjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Alfian Tanjung menjalani sidang sebagai terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.

Sidangnya kali ini beragendakan pembacaan pledoi.

Baca: Keluarga Korban Bagi Sembako di Monas Tak Dapat Keterangan Penyebab Kematian Dari RSUD Tarakan

‎Mengawali pledoinya berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara, Alfian Tanjung menyatakan pledoinya tersebut disusun sebagai pertanggung jawaban atas cuitan di Twitter tentang PDIP 85 persen diisi kader PKI.

"Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Penasihat Hukum yang saya banggakan. Sebelum saya lanjutkan, saya sampaikan ucapan terima kasih terutama pada Allah SWT rasa syukur yang sangat mendalam persis setahun, saya dalam tahanan dan Rasulullah SAW kecintaan orang beriman di seluruh dunia," katanya membacakan pledoi yang disusunnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi

Alfian Tanjung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Islam di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu serta kaum muslim di seluruh Nusantara yang berpatipasi dalam persidangannya sejak 27 Desember 2017 sampai pembacaan pledoi sekarang ini.

"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998, awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan Anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup keberbagai kalangan," ujarnya.

Dalam pledoinya, Alfian Tanjung juga berpesan Indonesia harus tetap menihilkan Komunisme karena Komunisme adalah idiologi anti-agama.

Baca: Lantunan Selawat Nabi Sambut Kedatangan Imam Besar Al Azhar Di Kantor PBNU

Terlebih akibat paham komunis terjadi penindasan manusia secara sadis dalam jumlah besar dan akumulatif.

Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas