Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran
Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui Alfian Tanjung menjalani sidang sebagai terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.
Sidangnya kali ini beragendakan pembacaan pledoi.
Baca: Keluarga Korban Bagi Sembako di Monas Tak Dapat Keterangan Penyebab Kematian Dari RSUD Tarakan
Mengawali pledoinya berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara, Alfian Tanjung menyatakan pledoinya tersebut disusun sebagai pertanggung jawaban atas cuitan di Twitter tentang PDIP 85 persen diisi kader PKI.
"Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Penasihat Hukum yang saya banggakan. Sebelum saya lanjutkan, saya sampaikan ucapan terima kasih terutama pada Allah SWT rasa syukur yang sangat mendalam persis setahun, saya dalam tahanan dan Rasulullah SAW kecintaan orang beriman di seluruh dunia," katanya membacakan pledoi yang disusunnya sendiri.
Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi
Alfian Tanjung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Islam di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu serta kaum muslim di seluruh Nusantara yang berpatipasi dalam persidangannya sejak 27 Desember 2017 sampai pembacaan pledoi sekarang ini.
"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998, awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan Anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup keberbagai kalangan," ujarnya.
Dalam pledoinya, Alfian Tanjung juga berpesan Indonesia harus tetap menihilkan Komunisme karena Komunisme adalah idiologi anti-agama.
Baca: Lantunan Selawat Nabi Sambut Kedatangan Imam Besar Al Azhar Di Kantor PBNU
Terlebih akibat paham komunis terjadi penindasan manusia secara sadis dalam jumlah besar dan akumulatif.
Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.