Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan terhadap Bos First Travel Dibacakan Senin Pekan Depan, Ini Kata Jaksa

Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci tuntutan yang akan disematkan pasa 3 terdakwa itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuntutan terhadap Bos First Travel Dibacakan Senin Pekan Depan, Ini Kata Jaksa
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Heri Jerman menyatakan draf tuntutan pada 3 terdakwa Bos First Travel telah siap dibacakan pada sidang pembacaaan tuntutan, Senin (7/5/2018) mendatang.

"Tuntutan sudah kita siapkan nanti kita bacakan di hari Senin," ujar Heri saat ditemui dalam diskusi Tantangan Harmonisasi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana di hotel kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci tuntutan yang akan disematkan pasa 3 terdakwa itu.

"Insya Allah kita sesuaikan jadwal bahwa hari Senin pembacaan tuntunan terhadap 3 terdakwa itu. Kalau mau tanya isinya janganlah," ujarnya.

Baca: Bos First Travel Cerita Ditinggal Ibu Kandung hingga Janji Berangkatkan Jemaah

Untuk menentukan tuntunan kepada Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan, 3 terdakwa kasus penipuan umrah, pihaknya memperhatikan dan menyerap harapan para korban.

"Tentu itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita dimintakan kepada hakim termasuk barang bukti kemana saja. Kita secermat mungkin untuk sesuai dengan normanya mana barang yang kembali kepada korban, mana yang kembali ke pihak ketiga, dan mana yang harus dirampas oleh negara," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Pada sidang perdana kasus First Travel Senin (19/2/2018) lalu, Heri Jerman menyebutkan, ketiga bos First Travel ini didakwa kasus penggelapan, pencucian, dan pencucia uang yaitu pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan pasal 3 KUTPPU.

Total korban First Travel mencapai 60 ribu lebih dan ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp 9,533 miliar.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas