Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirjen Hubla Menangis di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Pada majelis, Antonius menyampaikan penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya menerima uang suap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirjen Hubla Menangis di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Antonius Tonny Budiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono menangis saat menjalani persidangan pembacaan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Yang bersangkutan menangis ketika menyampaikan pesan kepada koleganya di kementerian Perhubungan agar tidak mengikuti jejaknya hingga duduk di kursi terdakwa.

"Saya minta kepada teman-teman dibelakang agar ini jadi pembelajaran. Tidak mengulangi kejadian seperti saya," kata Antonius sambil menangis.




Pada majelis, Antonius menyampaikan penyesalannya dan mengakui semua perbuatannya menerima uang suap dari pengusaha Adi Putra Kurniawan.

"Sejak awal saya mengakui dan menyesal yang mulia. Saya tidak ada niat untuk menyimpan uang," ungkapnya.

Baca: Marsinah Simbol Perlawanan Buruh, 25 Tahun Jejak Ketidakadilan

Terakhir Antonius juga‎ meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadapnya. Terlebih status Justice Collabolator (JC) sudah di terima oleh pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

Di sidang sebelumnya, Kamis (19/4/2018) malam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa melakukan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Oleh jaksa, Tonny dinilai terbukri menerima suap Rp 2,3 miliar dari komisaris PT Adiguna Keruktama‎, Adi Putra Kurniawan.

Uang diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun 2016 2016 pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang seperti jam tangan, cincin, keris hingga tombak.

Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas