Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Dapat Akhiri Perdebatan Masa Jabatan Presiden

"Putusan Mahkamah dapat menjadi tafsir akhir dari perbedaan pendapat mengenai masa jabatan tersebut. Jadi derajat kebutuhannya memang perlu,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Dapat Akhiri Perdebatan Masa Jabatan Presiden
Warta Kota/henry lopulalan
PIlustrasi MK. 

"Untuk jabatan publik lainnya mungkin perlu dipikirkan sekali saja agar bisa fokus dan tidak berpikir untuk periode kedua," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas