Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Pamit Dari ''Kos-Kosan'' ke ''Pesantren'' Dengan Senyum

Ia keluar mengenakan jaket kulit warna hitam dengan dalaman kaos hitam bergaris cokelat di bagian leher.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Pamit Dari ''Kos-Kosan'' ke ''Pesantren'' Dengan Senyum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana korupsi Setya Novanto resmi pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5/2018).

Novanto keluar dari pintu keluar Rutan Cabang KPK Klas I Guntur sekitar pukul13.30 WIB tanpa membawa barang apa pun di tangannya.

Namun sebelumnya beberapa petugas KPK yang keluar dari pintu keluar lapas sempat membawakan dua buah tas kantor berwarna cokelat gelap ke dalam mobil Kijang Hitam KPK.

Petugas KPK lain juga tampak memasukan sebuah plastik berisi air mineral ke dalam mobil tersebut yang sebelumnya dibeli di warung dekat rutan.

Ia keluar mengenakan jaket kulit warna hitam dengan dalaman kaos hitam bergaris cokelat di bagian leher.

Ia juga mengenakan sebuah celana jeans berwarna biru gelap dan septu kets warna hitam dengan sol putih.

Tampak di wajahnya senyuman tipis ketika ia melangkahkan kaki dengan lambat menuju kerumunan wartawan yang sudah menunggunya di depan pintu pagar rutan. Rambut pendeknya tertata rapi dan wajahnya terlihat bersih.

Berita Rekomendasi

Tidak tampak kuasa hukum atau istrinya Deisti Astriani Tagor serta keluarga yang mendampinginya ketika hendak masuk pintu ke mobil.

Sebelum masuk ke mobil ia menyempatkan diri untuk berpamitan dan mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang sudah menunggunya. Sambil tersenyum ia mengatakan bahwa kini dirinya akan meninggalkan "kos-kosannya" di KPK untuk menuju ke "pesantren" di Lapas Sukamiskin Bandung.

Ia mengatakan bahwa di "pesantren" itu dirinya akan banyak belajar dan berdoa.

"Pertama-tama saya terima kasih kepada seluruh wartawan yang ada di KPK. Saya sekarang mau pamit. Saya dari kos-kosan, saya akan menuju ke tempat pesantren. Yang di sana saya akan banyak belajar dan berdoa," kata Novanto.

Setelah itu ia juga mendoakan siapa pun yang menzalimi dirinya agar dimaafkan dan dibalas oleh Allah di dunia dan di akhirat.

"Dan tentu bagi siapa-siapa saja yang menzalimi saya, saya mohon diberikan, dan biarlah saya sendiri yang dizalimi. Dan mudah-mudahan bahwa mereka yang menzalimi dimaafkan, dan tentu yang dizalimi dibalas oleh Allah SWT baik di dunia dan di akhirat," kata Novanto tenang.

Dalam kata penutup perpisahannya sekali lagi ia meminta maaf.

"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Novanto yang kemudian berjalan menuju mobil KPK.

Tepat di depan pintu penumpang mobil tersebut, Novanto juga sempat melambaikan tangan sambil tersenyum ke arah wartawan yang memanggil-manggil namanya.

Setelah Novanto masuk ke dalam mobil, seorang petugas KPK yang membawa bungkusan warna cokelat di tangannya juga ikut masuk ke dalam mobil. Sementara beberap orang petugas KPK tidak ikut masuk ke dalamnya setelah mobil kemudian berjalan menuju pintu keluar.

Sebelumnya Majelis Hakim menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus korupsi e-KTP menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Novanto dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara pada Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada (24/4/2018).

Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah ia kembalikan ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas