Soal Uang Pengganti Setya Novanto, Pimpinan KPK: Masih Ditata
Setya Novanto terpidana kasus e-KTP dituntut membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto terpidana kasus e-KTP dituntut membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Jika dirupiahkan, kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mangatakan pihaknya masih menyusun regulasi terkait pembayaran uang pengganti tersebut.
Baca: Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI Pada 16 Mei 2018
"Ya Nanti kita lihat bagaimana caranya masih ditata-tata dulu ya," ujar Saut Situmorang saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
"Ada beberapa lagi di blokir ya kan terus ngambil uangnya dari mana kalo engga buka dulu blokirnya, kita harus lihat dulu pelan-pelan," sambung Saut Situmorang.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim terkait dendang uang pengganti 7,3 Juta Dollar Amerika Serikat yang diterima kliennya.
Baca: Ajakan Anak-anak di Istana Merdeka: Pak Jokowi, Main Yuk
"Ya karena itu masih jumlah yang belum fix ya, banyak memunculkan spekulasi saya rasa masih memerlukan kepastian apalagi menyangkut kurs ya," ujar Firman, saat di temui di Rumah Tahanan Kelas 1 KPK, Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Selain itu Firman juga mengungkapkan bila pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya dianggap overjudgement.
Baca: Hidayat Nur Wahid Sayangkan Pidato Jokowi Soal Racun Kalajengking Hanya Wacana
"Beliau kurang sependapat dengan putusan ini ya, ya bagi kami overjudgement, ini kayak warisan kesalahan yang ditimpakan kepada Pak Nov," ucap Firman.
"Tapi Pak Nov dengan jiwa besarnya mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara terkait putusan itu ke Sukamiskin," sambung Firman.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca: Mahasiswa Protes Ada Aksi Politik Dalam Car Free Day, Ini Respons Sandiaga
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.
Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.