Soal UU MD3, Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kalah dengan DPR
Saat pembahasan UU MD3, kata Yasonna, pemerintah sudah menyampaikan perkiraan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak terima disebut pemerintah kalah dengan DPR, terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Bukanlah (tidak kalah), mana kalah namanya," ujar Yasona di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Saat pembahasan UU MD3, kata Yasonna, pemerintah sudah menyampaikan perkiraan bahwa undang-undang tersebut jika disahkan pasti akan diuji oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi dia (DPR) bilang, begini, begini, begini dan DPR agak keras lah (untuk tetap mengesahkan UU MD3)," ujar Yasonna.
Terkait UU MD3 sedang diproses gugat, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK dan soal gugat menggugat undang-undang bukan pertama kali ini saja, bahkan banyak juga dibatalkan oleh MK.
"Kita serahkan ke MK, kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya, jadi kita serahkan saja ke MK, kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR," tuturnya.
Sebelumnya, akademisi sekaligus pratisi hukum, Bvitri Susanti menyampaikan bahwa terbitnya UU MD3 merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR.
Hal tersebut diungkapkan Bvitri saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/5/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.