Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal UU MD3, Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kalah dengan DPR

Saat pembahasan UU MD3, kata Yasonna, pemerintah sudah menyampaikan perkiraan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal UU MD3, Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kalah dengan DPR
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly meresmikan Festival Keimigrasian 2018 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018). Dalam acara tersebut, lelaki kelahiran Tapanuli Tengah 64 tahun lalu itu menegaskan bahwa pemerintah sangat gencar untuk mencegah Warga Negara Indoneisa (WNI) ke luar negeri secara ilegal. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak terima disebut pemerintah kalah dengan DPR, terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Bukanlah (tidak kalah), mana kalah namanya," ujar‎ Yasona di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

‎Saat pembahasan UU MD3, kata Yasonna, pemerintah sudah menyampaikan perkiraan bahwa undang-undang tersebut jika disahkan pasti akan diuji oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi dia (DPR) bilang, begini, begini, begini dan DPR agak keras lah (untuk tetap mengesahkan UU MD3)," ujar Yasonna.

Terkait UU MD3 sedang diproses gugat, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK dan soal gugat menggugat undang-undang bukan pertama kali ini saja, bahkan banyak juga dibatalkan oleh MK.

‎"Kita serahkan ke MK, kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya, jadi kita serahkan saja ke MK, kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, akademisi sekaligus pratisi hukum, Bvitri Susanti menyampaikan bahwa terbitnya UU MD3 merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan Bvitri saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas