Ada 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Beberapa dari jumlah tersebut ada yang sudah berkeputusan qisas (dibalas seperti perbuatannya)
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Abdullah Shuibi mengatakan ada sekitar 20 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Beberapa dari jumlah tersebut ada yang sudah berkeputusan qisas (dibalas seperti perbuatannya) bahkan ada yang berkekuatan hukum tetap.
Osamah menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia ikut memberikan sosialisasi peraturan dan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Karena hukuman mati tak hanya dilaksanakan di Arab Saudi tapi di Amerika Serikat bahkan Indonesia. Vonis qisas melalui berbagai tahapan, tak hanya meminta pertimbangan dari pemerintah tapi juga keluarga.”
“Untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari pemerintah Indonesia baiknya melakukan sosialisasi dan pembelajaran terhadap aturan dan hukum yang berlaku kepada WNI yang akan masuk Arab Saudi. Baik untuk bekerja maupun sebagai jamaah umroh,” ungkap Osamah melalui bantuan penerjemah di Kedubes Arab Saudi di Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Osamah menjelaskan sejatinya pemerintah Arab Saudi sudah berusaha mendekati pihak keluarga yang meminta dilakukan vonis qisas agar tidak jadi menuntut vonis tersebut kepada WNI yang melanggar hukum.
Ia sendiri menyatakan keheranannya atas banyaknya kegiatan demonstrasi di depan Kedubes Arab Saudi usai pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Zaini Misrin yaitu TKI yang dituduh membunuh majikannya.
“Pasca pelaksanaan hukuman mati banyak aksi unjuk rasa digelar di Kedubes Arab Saudi padahal pelaksanaan hukuman perlu untuk menegakkan syariat Islam yang perlu. Sehingga perlu pembelajaran dan pengetahuan terhadap mereka yang akan masuk Arab Saudi,” katanya.