Cuti Lebaran Tahun 2018 Tetap 7 Hari
Pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari. Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menyampaikan itu saat sesi jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
"Memang tetap dilakukan SKB 3 menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," ujar Puan saat sesi jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pada 18 April 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu pemerintah mengambil kebijakan menindaklanjuti SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dia menjelaskan, terdapat 8 poin yang akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga.
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
"Tanggal 11, 12, dan 20 yang kemudian kami atur kembali dari penjelasan hari ini. Jadi penjelasan-penjelasan 8 poin tentu karena ditindaklanjuti, ekspor-impor berjalan, perbankan akan berjalan. 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," kata dia.
Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
Lalu, kedua setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Ketujuh, Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.
Kedelapan, setiap Kementerian/Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Di pengumuman itu hadir sejumlah menteri kabinet kerja, diantaranya yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaha Kerja Hanif Dhakiri.