Menkes Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Cuti Bersama
Sebelumnya, pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek, memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih tetap berjalan saat cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.
"Untuk kesehatan, kami tidak cuti. Tentu harus berjaga. Puskesmas tetap buka, tetapi kami mengatur tenaga kesehatan," tutur Nila, ditemui di kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).
Dia menjelaskan, tenaga kesehatan juga akan disiagakan di posko-posko mudik. Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, instansi Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Jadi, bersama polisi, Kemenhub, Kemenpupera. Kami membuat pos di sepanjang jalan. Ada tenaga kesehatan berjaga," kata dia.
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
Dia menegaskan, penyiapan petugas kesehatan itu akan dilakukan secara optimal mulai dari awal sampai masa cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 berakhir.
"Ini tetap kami lakukan sampai cuti berakhir. Kami tetap berjaga dengan bergantian. Kami tetap melayani publik sebaik-baiknya seoptimal mungkin," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari.
Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menyampaikan itu saat sesi jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pada 18 April 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu pemerintah mengambil kebijakan menindaklanjuti SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dia menjelaskan, terdapat 8 poin yang akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga.
Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Salah satunya, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.