Setya Novanto Sentuh Tangan Penyidik Senior KPK
"Ketika itu disampaikan surat perintah penahanan, nah Pak Setya Novanto sedikit sadar," ujar Riska.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK Riska Anungnata mengungkap peristiwa yang terjadi sebelum penahanan Setya Novanto ketika hendak dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Ini diawali dari pertanyaan jaksa penuntut umum yang menanyakan apakah ada upaya dari terdakwa Fredrich Yunadi yang dianggap penyidik menghalangi penyidikan?
Riska yang menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto, Senin (7/5/2018) menjelaskan sebelum dipindahkan ke RSCM, sempat ada diskusi di kamar 323 ruang VIP, tempat Setya Novanto dirawat.
"Ketika itu disampaikan surat perintah penahanan, nah Pak Setya Novanto sedikit sadar. Di ruangan itu ada juga Pak Fredrich dan Bu Deisti (istri Setya Novanto). Dalam surat disampaikan penahanan mulai sekarang hingga 20 hari kedepan," ungkap Riska di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Bopong Setya Novanto, Penyidik KPK Pertanyaan Baju Ajudan Masih Bersih
Merespon surat itu, menurut Riska, Fredrich Yunadi langsung mengambil surat dan membaca dengan seksama.
Fredrich Yunadi berpendapat surat tersebut tidak sesuai ketentuan dan melanggar HAM.
"Terdakwa (Fredrich) bilang ke Bu Deisti, kita tolak saja. Lalu Pak Setya Novanto pegang tangan Pak Damanik, penyidik senior. Pak Setya Novanto meminta jangan ribut dan dia menyatakan ikut saja," beber Riska.
Setelah itu akhirnya Setya Novanto dipindahkan ke RSCM.
Sesampainya di RSCM, Setya Novanto langsung diarahkan ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan oleh beberapa dokter.