Kapolda Jabar Tegaskan Proses Hukum Bagi 8 Anggota Polres Sukabumi Tak Diistimewakan
Diketahui, 8 anggota polisi tersebut diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan proses hukum terus berjalan bagi kedelapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi, yang diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis (3/5).
Diketahui, 8 anggota polisi tersebut diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Sudah ditahan semuannya, dan proses sidik sampai pengadilan," ujar Agung, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (8/5/2018).
Ia juga menegaskan bahwa para anggota tersebut tak menerima pengistimewaan dalam proses hukum. Mereka, kata Agung, diproses seperti masyarakat sipil lainnya yang melakukan tindak pidana hukum.
Selain itu, terkait dipecat atau tidak dan proses kode etik melalui Propam Polri, Agung mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hakim terlebih dahulu.
"Proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya, tentu setelah sidik ajukan ke kejaksaan lanjut ke PN. Tidak ada yang istimewa, seperti proses warga lainnya," jelas mantan Kapolda Sumsel ini.
"Setelah vonis hakim (masalah pemecatan dan proses kode etik), supaya ada kepastian hukum dulu," tandasnya.
Sebelumnya, delapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis (3/5/2018). Mereka terlibat penggelapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Dalam kasus tersebut, delapan anggota dengan satu perwira itu diketahui terlibat penggeledahan dan penyitaan sabu di kawasan Pelabuhan Ratu.
Namun, barang bukti sabu yang disita sebagian disimpan di kediaman salah satu anggota tersebut dan sisanya dijadikan barang bukti.