Majelis Etik Golkar Mulai Bekerja, Usulkan Batas Masa Jabatan Anggota Dewan
Majelis Etik Golkar yang dibentuk Airlangga Hartarto pada Rapat Pleno pertengahan Maret lalu, telah resmi bekerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Golkar yang dibentuk Airlangga Hartarto pada Rapat Pleno pertengahan Maret lalu, telah resmi bekerja.
Majelis etik yang pembentukanya untuk membenahi manejemen partai yang dinilai kurang pada periode sebelumnya tersebut telah merumuskan kode etik partai untuk dikaji oleh ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk disahkan menjadi peraturan organisasi.
Salah satunya, terkait kader partai yang tersangkut masalah hukum.
Dalam aturan kode etik yang telah dirumuskan, kader yang sudah terindikasi terlibat dalam pelanggaran hukum dapat segera ditindak sebelum menunggu keputusan hukum tetap.
"Tidak menunggu inkrah kalau ada pelanggaran kode etik. Sanksinya nanti tergantung bisa ringan, berat atau sedang," ujar Ketua Majelis Etik Mohammad Hatta di Kantor DPP Golkar, Jalan Angrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, (8/5/2018).
Baca: Ketua Fraksi Golkar Ancam Anggotanya Agar Tak Korupsi dan Terima Suap Saat Bahas Anggaran
Tidak hanya soal pelanggaran etik, Majelis Etik juga mengusulkan aturan batas masa jabatan anggota dewan yang maksimal 4 periode.
Baik itu di DPRD maupun DPR.
Menurut Hatta aturan tersebut dibuat agar ada regenerasi di tubuh partai Golkar.
"Aturan ini dulu pernah dibuat pada era Orde Baru," katanya.
Selain itu, majelis Etik juga mengkaji aturan soal dinasti politik.
Akan ada aturan untuk meminimalisir dinasti politik di tubuh partai Golkar yang menjabat kepala daerah.
"Baik itu dari ayah ke anak, suami ke istri, atau lingkaran keluarga lainnya," katanya.
Terakhir selain penindakan, majelis etik Golkar juga telah menyusun langkah- langkah pencegahan dengan menghimbau sejumlah kader Golkar untuk menjauhi praktek korupsi atau tindakan melanggar hukum lainnya.
Majelis etik telah meminta Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk membuat surat edaran tersebut bagi anggota fraksi Golkar di DPR.
"Dalam pencegahan ada aturan kita membuat pagar terhadap stakholder partai. mereka yang bertugas di legislatif, pengurus partai dan eksekutif. Kita berikan barikade atau benteng dalam bentuk pakta integritas. Ini dalam upaya membuat Golkar menjadi partai yang bersih," katanya.
Adapun 9 orang anggota Majelis Etik Golkar tersebut yakni :
- Mohammad Hatta (Ketua Majelis Etik)
- Andi Mattalatta (wakil ketua)
- Rully Chairul Azwar (sekretaris)
Anggota: Hassan Wirajuda, H.Ibrahim Ambong. Djasri Marin, Farida Syamsi Chadaria, Tyas Indayah Iskansar dan
A. Edwin Kawilarang