PTUN Tolak Gugatan HTI, Menag Ajak HTI Kembali ke Pancasila
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperkuat keputusan Pemerintah yang mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperkuat keputusan Pemerintah yang mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan tersebut menunjukan langkah Pemerintah mencabut status hukum HTI bukan tindakan sewenang wenang.
“Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila,” terang Menag saat dimintai tanggapannya terkait putusan PTUN usai membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjar Baru, Kalsel, Senin (07/05/2018).
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (7/5/2018).
“Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini,” sambungnya.
Diketahui gugatan HTI pada Pemerintah didaftarkan sejak 13 Oktober 2017 lalu.
Gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT.
Ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam pembacaan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).