Tangis Rasyid Atas Keputusan Hakim
Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air matanya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan oleh pemerintah.
Air matanya terus mengalir ketika menceritakan dirinya sengaja datang ke Jakarta untuk berdoa agar hakim dapat mengabulkan permohonan HTI. Dia merasa tidak ada yang bertentangan dari ajaran Hizbut Tahrir dengan Islam dan Indonesia.
"Saya tidak terima organisasi ini harus dibubarkan. HTI mengajarkan saya banyak hal," kata Rasyid terisak di depan kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian. Selama itu juga, dia merasa keislamannya diperkuat dalam pengajian yang diselenggarakan organisasi.
Masih memeluk sajadahnya dengan baju koko berwarna putih, Rasyid menjelaskan, tidak ada yang salah dalam ajaran Khilafah Islamiyyah yang dipercayai olehnya. Umat Islam di dunia harus memiliki satu orang yang dapat dipercaya untuk menjadi pemimpin baik agama maupun politik.Dengan begitu, maka akan tercipta ketenteraman dan kedamaian di dunia.
"Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin yang dapat dipercaya seperti Rasul. Dimana yang salah?" ucapnya.
Mengenai adanya larangan, pendirian organisasi Hizbut Tahrir di beberapa negara, Rasyid tidak memungkiri hal itu. Namun, dia meyakini pembubaran Hizbut Tahrir di beberapa negara tidak lain, karena gejolak politik di negara tersebut.
Sementara di Indonesia, baru setahun belakangan ini disalahkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, ajaran HTI tidak pernah dipermasalahkan. Dirinya takut, pemerintah hanya ikut-ikutan negara lain yang sudah terlebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir.
"Padahal saya yakin, pemerintah mengerti bahwa kami sama sekali tidak berbahaya. Putusan hakim sangat tidak adil bagi kami," tukasnya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyyah. Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan dzalim. Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.
"Mereka semua paham kegiatan kami benar dan tidak salah. Tetapi, mereka menutupi fakta. Mereka tidak mau terbuka di pengadilan. Mereka petinggi kepolisian dan pemerintah daerah yang saya kenal," tegasnya.
Tetap Berdakwah
Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah. Meski hakim menolak gugatan mereka.