Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Suap untuk Bebaskan Ibunda, Politikus Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbukti Suap untuk Bebaskan Ibunda, Politikus Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Aditya Moha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Rabu (9/5/2018), Aditya Moha‎ dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.

Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa Ali menjelaskan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat. Termasuk suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," terang jaksa Ali.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Di pertemuan itu, Sudiwardono ‎mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000‎ akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas