Terlanjur Beli Tiket Kereta Api Namun Jadwal Libur Lebaran Berubah? Ini Cara Pembatalan Tiket
Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.
Editor: Wahid Nurdin
![Terlanjur Beli Tiket Kereta Api Namun Jadwal Libur Lebaran Berubah? Ini Cara Pembatalan Tiket](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kai-siapkan-tiket-tambahan-lebaran_20170413_231027.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran 2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).
Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.
Namum, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.
Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaransebelum perubahan.
Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.
Berikut ini prosedurnya menurut artikel "Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket" yang tayang di Kompas.com.
Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.
Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.
Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.
Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.
Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?
Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.
Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.
Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.