Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Rutan Mako Brimob Dibubarkan

"Segera bubarkan Rutan Brimob dan kembalikan fungsinya ke fungsi semula, yakni tempat menahan anggota Brimob nakal," tutur Neta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in IPW Minta Rutan Mako Brimob Dibubarkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat kepolisian melakukan pengamanan di Markas Komando (Mako) pasca bentrok antara petugas dengan tahanan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan negosiasi dengan para tahanan pasca insiden kerusuhan yang menewaskan 5 anggota kepolisian dan 1 tahanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, menyoroti insiden kerusuhan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi dari peristiwa itu.

"Segera bubarkan Rutan Brimob dan kembalikan fungsinya ke fungsi semula, yakni tempat menahan anggota Brimob nakal," tutur Neta, dalam keterangannya, Kamis (10/5/2018).

Baca: Jumrotin Sebatangkara dan Terbaring di Rumah Sakit, Sang Anak Tidak Mengakuinya




Selain mengevaluasi penggunaan Rutan Mako Brimob, dia juga meminta supaya jangan mengumpulkan tahanan teroris dalam jumlah besar dalam satu tempat. Apalagi jumlah sipirnya terbatas seperti di Rutan Brimob.

Tak hanya itu, menurut Neta, Polri perlu mengevaluasi semua tempat penyimpanan senjata api agar tidak mudah dikuasai pihak lain. Sebab dari pemantauan IPW banyak tempat penyimpanan senjata api Polri tidak representatif.

Dia mencontohkan seperti di kantor Polsek, di mana senjata api laras panjang, rata-rata tiga unit, hanya diletakkan di bawah meja dan hanya ditutupi triplek atau tutup seadanya.

"Terutama jika tengah malam, umumnya petugas piket tidur dan senjatanya terbiarkan meski terikat rantai," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas