Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Minta Polri Tak Ragu Berantas Terorisme

Apresiasi lebih tinggi ia sampaikan karena para teroris itu dapat dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peradi Minta Polri Tak Ragu Berantas Terorisme
Ist for ribunnews.com
Berry Sidabutar (kiri) dan TM Mangunsong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner, TM Mangunsong, mengapresiasi langkah pemerintah dan pihak kepolisian yang berhasil merebut kembali Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang sempat dikuasai para teroris selama 40 jam sejak Selasa (8/5/2018).

Apresiasi lebih tinggi ia sampaikan karena para teroris itu dapat dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.

“Di samping apresiasi, kita juga prihatin atas jatuhnya lima korban tewas di pihak polisi. Ke depan, kita minta polisi tak pernah ragu memberantas terorisme,” ungkap TM Mangunsong yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Jakarta Pusat, Kamis (10/5/2018).

Ketua Peradi Cabang Jakarta Barat Berry Sidabutar menambahkan, sempat dikuasainya Mako Brimob oleh para napi teroris membuktikan bahwa teroris tak pernah lengah, tidur apalagi mati.

“Mereka selalu siaga mengintai polisi dan kita semua. Sel-sel teroris selalu bekerja dan tak pernah tidur, apalagi mati,” paparnya.

Baca: Jokowi: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme

Terkait hal itu, TM Mangunsong menyesalkan para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang selalu membela teroris saat para teroris itu ditangkap.

“Teriakan mereka sangat kencang ketika membela HAM teroris Padahal, teroris tak kenal HAM. Kini, ketika lima polisi terbunuh oleh teroris, di mana suara mereka? Mestinya HAM dari perspektif korban dan calon korban dikedepankan, bukan HAM dari perspektif teroris,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Sampai akhir 2017, Mangunsong mencatat sedikitnya 120 anggota Polri menjadi korban aksi teror, 40 di antaranya meninggal dunia, dan kini ditambah 5 lagi yang tewas. Jumlah teroris dari tahun ke tahun juga terus meningkat.

Ia mencatat, Polri menangkap sedikitnya 172 teroris sepanjang 2017, atau meningkat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 163 orang, dan tahun 2015 sebanyak 73 orang.

“Lebih dari 3 ribu warga sipil menjadi korban teror. Kalau sudah begini, apakah bijak bila kita terlalu menonjolkan HAM teroris, sedangkan mereka tak kenal HAM, dengan membunuh warga sipil yang tak berdosa?” tanyanya.

Terorisme, lanjut TM Mangunsong, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crimeterhadap negara dan bangsa, karena telah memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa.

Maksudnya membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, serangan terorisme bersifat random (acak), indiscriminate (tak pandang bulu), dan non-selective(tak selektif) yang kemungkinan menimpa orang-orang yang tak bersalah, selalu mengandung unsur kekerasan, keterkaitannya dengan kejahatan terorganisasi, dan bahkan kemungkinan akan digunakannya teknologi canggih seperti senjata kimia, biologi, bahkan nuklir.

“Terorisme adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar hak hidup. Maka untuk memberantasnya harus dilakukan dengan extraordinary approach (pendekatan luar biasa),” jelasnya.

Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, kata Berry Sidabutar, memiliki payung hukum berupa UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas