Wiranto Berharap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris Segera Disahkan
Menko Polhukam Wiranto berharap Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menko Polhukam Wiranto berharap Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.
Ha tersebut menyusul adanya aksi narapidana kasus terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sekarang sedang mencoba untuk merevisi UU Tindak Pidana Terorisme yang belum selesai, justru kita mengharapkan segera selesai agar kita punya acuan hukum yang jelas khusus ancaman terorisme," ujar Wiranto di Istana Bogor, Kamis (10/5/2018).
Baca: Berduka Untuk 5 Polisi yang Gugur Dalam Insiden Mako Brimob, Ace Hasan: Mereka Merupakan Syuhada
Dengan acuan hukum yang jelas, maka nantinya aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan yang tepat untuk menjaga keamanan di Tanah Air dan tentunya masyarakat turut berperan serta menjaga kondisi tetap aman.
Baca: Tiba Dari Yordania, Kapolri Langsung Sambangi Mako Brimob
"Dalam undang-undang sudah jelas, bahwa setiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara," ujar Wiranto.
Mantan Panglima ABRI itu pun, memastikan negara tetap menjalankan kewajibannya dalam melindungi seluruh warga negara dengan segenap tumbah darah, baik ancaman terorisme maupun lainnya.
Baca: Hasil Survei: AHY Cawapres Potensial Berpasangan Dengan Jokowi Atau Prabowo
"Siapapun presidennya, pemerintahannya, kewajiban itu tetap ada melindungi segenap tumbah darah Indonesia," ucap Wiranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.