Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli: Profesi Apapun Bisa Didakwa Jika Halangi Proses Hukum

"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," tegas Noor Aziz

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saksi Ahli: Profesi Apapun Bisa Didakwa Jika Halangi Proses Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menyampaikan kesaksian saat persidangan lanjutan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said
hadir menjadi saksi ahli ‎di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya, Noor Aziz mengatakan kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika memang mengahalangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Baca: Tim Medis Khusus RS Bhayangkara Tangani Napi Terorisme

Meskipun dilindungi oleh aturan internal maupun kode etik, menurutnya semua profesi dapat dikenakan sanksi pidana.

"Profesional atau bukan, siapa pun kalau menghalangi, bisa kena Pasal 21," tegas Noor Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noor Aziz menjelaskan subyek dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang.

Dalam kasus ini, Noor Aziz menuturkan seorang dokter dapat dikatakan menghalangi proses hukum apabila melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan seperti merekayasa data medis, dan mengetahui sebelumnya bahwa pasien yang dirawat sedang bermasalah dengan hukum.

Selama perbuatan seseorang memenuhi unsur pidana, kata dia, akan ada sanksi hukum. Tidak ada alasan penghapusan pidana, sekalipun profesi orang tersebut diatur melalui kode etik dan aturan yang khusus.

‎Diketahui, Bimanesh merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.

Baca: Imbas Dari Bubarnya Massa Aksi 115, Pengendara Motor Naik Trotoar Jalan Veteran

Oleh jaksa KPK, Bimanesh dan pengacara Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan pada Setya Novanto di kasus e-KTP dengan bersekongkol memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto dan lebih dulu memesan kamar VIP sebelum kecelakaan.

Di sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Fredrich Yunadi, Setya Novanto, hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas