Polri Singgung RUU Terorisme yang Tak Kunjung Diselesaikan DPR
"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu. Sehingga, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif dan preventif,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berharap DPR segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aparat butuh payung hukum yang kuat untuk mengatasi terorisme.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, rentetan aksi teror yang terjadi selama sepekan terakhir menunjukkan bangkitnya sel teroris yang tertidur.
Baca: Pimpinan Pemuda Muhammadiyah: Bom Gereja di Surabaya Adalah Kebiadaban yang Membajak Agama
Selama ini, aparat hanya bisa menindak teroris, jika telah melancarkan aksi.
"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu. Sehingga, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif dan preventif," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (13/5/2018).
Baca: Dua Polisi Kritis Terkena Ledakan Bom di Gereja Maria Tak Bercela Surabaya
Saat ini, pembahasan RUU Terorisme tinggal menyisakan satu poin, yaitu definisi terorisme dan beberapa penyempurnaan rumusan di sejumlah poin.
Regulasi dibutuhkan untuk menindak terduga teroris sebelum melancarkan aksi.
Dengan terdapat payung hukum, ucap Setyo, polri bisa menyelidiki seseorang yang terafiliasi kelompok teror.
Baca: Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Ledakan Bom Gereja di Surabaya, Ini Perintahnya
Terutama dengan ditemukan barang bukti, semisal senjata atau bom ilegal.
Maka, terduga teroris bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
"Sekarang kan' tidak bisa," ucap Setyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.