Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Singgung RUU Terorisme yang Tak Kunjung Diselesaikan DPR

"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu. Sehingga, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif dan preventif,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Singgung RUU Terorisme yang Tak Kunjung Diselesaikan DPR
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berharap DPR segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aparat butuh payung hukum yang kuat untuk mengatasi terorisme.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, rentetan aksi teror yang terjadi selama sepekan terakhir menunjukkan bangkitnya sel teroris yang tertidur.

Baca: Pimpinan Pemuda Muhammadiyah: Bom Gereja di Surabaya Adalah Kebiadaban yang Membajak Agama

Selama ini, aparat hanya bisa menindak teroris, jika telah melancarkan aksi.

"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu. Sehingga, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif dan preventif," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (13/5/2018).

Baca: Dua Polisi Kritis Terkena Ledakan Bom di Gereja Maria Tak Bercela Surabaya

Saat ini, pembahasan RUU Terorisme tinggal menyisakan satu poin, yaitu definisi terorisme dan beberapa penyempurnaan rumusan di sejumlah poin.

Berita Rekomendasi

Regulasi dibutuhkan untuk menindak terduga teroris sebelum melancarkan aksi.

Dengan terdapat payung hukum, ucap Setyo, polri bisa menyelidiki seseorang yang terafiliasi kelompok teror.

Baca: Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Ledakan Bom Gereja di Surabaya, Ini Perintahnya

Terutama dengan ditemukan barang bukti, semisal senjata atau bom ilegal.

Maka, terduga teroris bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

"Sekarang kan' tidak bisa," ucap Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas