Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Nilai Tidak Perlu Perppu untuk Tanggulangi Terorisme

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fadli Nilai Tidak Perlu Perppu untuk Tanggulangi Terorisme
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Adu Kuat Pansus Angket TKA’ di Press Room Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme jika pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu tidak diperlukan sekarang ini. Karena pembahasan RUU terorisme sudah hampir rampung.

Baca: NU-Muhammadiyah Kecam Serangan Teror di Surabaya

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5/2018).

Selain itu menurut Fadli jangan seolah-olah aksi terorisme yang terjadi dikarenakan undang-undang yang masih direvisi.

Padahal, menurut Fadli, aksi teror yang terjadi karena ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga keamanan.

"Perppu itu kan harus ada keadaan yang memaksa, yang genting, saya tanya sekarang apakah di Mako Brimob itu karena Undang-Undang? Jangan mengalihkan isu. Ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurtu Fadli, payung hukum dalam penindakan terorisme sekarang ini sudah ada.

Adapun pembahasan yang sedang dilakukan DPR dn pemerintah hanya revisi saja, sehingga menurutnya jangan menyalahkan undang-undang dalam serangkaian aksi teror belakangan ini.

"Uu tentang anti terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan, dari undang-undang nya. Yang sekarang ini RUU ini dalah revisi terhadap Undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum sudah jelas. Cuma kan mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preventif action. Orang bisa dicomot tanpa melalui proses penga‎dilan, itu ada pro dan kontra," katanya.

Baca: Kampanye di Sejumlah Media, 12 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Kalaupun masalah Undang-Undang, menurut Fadli yang harus disalahkan adalah pemerintah.

Sebab, penundaan pembahasan RUU terorisme merupakan inisiatif pemerintah karena belum ada kesepakatan soal definisi terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas