Fadli Zon: Pemerintah Lamban Bahas RUU Terorisme
Fadli Zon salahkan pemerintah soal belum disahkannya revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon salahkan pemerintah soal belum disahkannya revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Menurut Fadli belum disahakannya revisi undang undang tersebut karena pemerintah lamban.
"Sekali lagi untuk membuat Undang-undang yaitu DPR dan pemerintah. Bola di tangan pemerintah. Pemerintah yang lamban. Bahkan di masa-masa dulu Pemerintah yang selalu menunda-nunda rapat. Jadi dari pihak pemerintah lah yang lambat," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5/2018).
Baca: Bupati Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD Hingga Rp 9,6 miliar
Menurut Fadli berdasarkan dari laporan Ketua Pansus RUU Terorisme, belum juga disahkannya aturan tersebut karena masih ada perdebatan soal definisi terorisme di internal pemerintah.
"Saya baru bicara juga dengan pimpinan Pansus, Pak Muhammad Syafi'i mengatakan sebetulnya kemarin itu tinggal 1 atau 2 item lagi yang selesai, tapi dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan," katanya.
Menueur dia, seharusnya pada masa sidang sebelumnya RUU tersebut seharusnya sudah bisa disahkan.
"Tapi dari pemerintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris itu apa definisinya. Jadi supaya jelas. Saya kira Tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," katanya.
Baca: Polsek Tebet Tingkatkan Keamanan Dengan Memaksimalkan Kekuatan Anggotanya
Adapun perdebatan soal definisi terorisme terjadi di internal pemerintah.
Ada yang menginginkan tindakan disebut terorisme bila ada muatan ideologis.
Sementara ada juga yang tidak.
Dalam perdebatan definisi terorisme tersebut berdasarkan dokumen ICJR, Panglima TNI mengusulkan bahwa defnisi “Terorisme” adalah kejahatan terhadap warga negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dana atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan atau internasional.
Pembahsan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.
Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.
Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.
"Karena kami tahu sel-sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata Tito, Ahad kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.