Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum Apdesi: Presiden Agar Penuhi Harapan Kades

“Pak Presiden agar menenuhi paling tidak empat harapan kades,” ujar Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang, Senin (14/5/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketum Apdesi: Presiden Agar Penuhi Harapan Kades
Ist/Tribunnews.com
Dr H Sindawa Tarang (baju putih berpeci). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Di sela-sela Rakornas, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr H Sindawa Tarang meminta agar Presiden Jokowi memenuhi harapan para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia.

“Pak Presiden agar menenuhi paling tidak empat harapan kades,” ujar Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang, Senin (14/5/2018).

Adapun empat harapan kades itu, kata Bung ST, pertama, agar kades dapat menjadi pengurus partai politik (parpol) sebagaiman bupati, walikota, gubernur atau menteri. “Jangan kebiri hak politik dan hak berdemokrasi kades,” cetus mantan kades di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ini.

Larangan dan sanksi bagi kades yang berpolitik praktis, baik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, menurut Bung ST, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Larangan kades berpolitik praktis, jelas Bung ST, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

“Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," jelas ST sambil menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus parpol.

Berita Rekomendasi

Bung ST menambahkan, larangan kades menjadi pengurus parpol atau berpolitik praktis adalah pembodohan politik dan ketidakadilan demokrasi serta mematikan grass roots (akar rumput) demokrasi, yang mestinya tak terjadi lagi di zaman now.

“Kalau gubernur, bupati dan walikota boleh berpolitik praktis, mengapa kepala desa tidak? Bukankah statusnya sama, yakni penyelenggara negara?” tanya doktor bidang hukum ini sambil menambahkan pemerintah bersama DPR RI harus segera merevisi semua aturan yang mengekang kades itu, sehingga kades bisa segera berpolitik praktis.

Harapan kedua, lanjut Bung ST, ialah agar para kades dapat memperoleh tunjangan hari tua atau dana purna bakti.

“Ketiga, adanya standar nasional gaji atau tunjangan kades minimal Rp 4 juta/bulan, dan dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah masing masing, begitu pula perangkat desa lainnya,” papar pria low profile ini.

Harapan keempat, masih kata Bung ST, agar pencairan dana desa maksimal dua kali saja dalam setahun dan langsung ke rekening desa, agar tidak ada ruang untuk politisasi dana desa di daerah. Harapan para kades ini realistis dan tidak muluk-muluk, sehingga sudah sepatutnya Pak Jokowi mengabulkan,” tandasnya.

Rakornas diikuti oleh para aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah instansi, perwakilan pengurus Apdesi dan para kades dari desa terbaik di setiap kabupaten.

Presiden Jokowi hadir didampingi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PPDT) Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan pejabat lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas