Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengamat Nilai Sudah Sangat Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Tindak Pidana Terorisme

Sudah mendesak dan urgent presiden mengeluarkan Perppu agar aparat hukum, khususnya Kepolisian

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Nilai Sudah Sangat Mendesak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Tindak Pidana Terorisme
Grid.ID
Roni Faisal, Polisi yang menyelamatkan anak kecil di Mapolrestabes Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah sangat mendesak dan perlu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Tindak Pidana Terorisme.

Apalagi hingga kini DPR tak juga merampungkan pembahasan Revisi UU anti-terorisme.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, kepada Tribunnews.com, Senin (14/5/2018).

"Sudah mendesak dan urgent presiden mengeluarkan Perppu agar aparat hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia tentu bersama-sama dengan TNI, diberi kewenangan hukum melakukan tindakan yang bersifat antisipatif terhadap perilaku dan pergerakan teroris dalam bentuk apapun yang mengancam keselamatan setiap warga negara kita," ujar Emrus kepada Tribunnews.com.

Menurutnya,tidak cukup lagi aparat hanya bertindak reaktif sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melihat peristiwa bom yang terjadi dari Minggu hingga Senin (10-14/5/2018), di lima lokasi di Surabaya, semakin meyakinkan bahwa UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia.

Untuk itulah, dia berpendapat, lebih cepat Presiden mengeluarkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lebih baik, supaya tidak ada lagi korban jiwa sia-sia dari kekejaman teroris.

"Atau setidaknya dapat memperkecil pergerakan teroris di tanah air kita ini,"ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, melalui Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu, gerak teroris di Indonesia semakin dipersempit dan pada gilirannya dapat ditiadakan.

Sebab, dengan alasan apapun tindakan teroris sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan kemanusiaan yang mengancam keselamatan nyawa setiap warga negara.

Ia pun memberikan saran untuk Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme-tentu jika jadi diterbitkan-tersebut sejatinya memuat antara lain:

(1) Polisi bersama-sama dengan Tentara sebagai aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,

(2) aparat hukum tersebut dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap siapapun yang diduga merencanakan tindakan teroris yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu ini,

(3) aparat hukum dapat melakukan penahanan terhadap siapapun yang menjadi anggota organisasi terorisme yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu ini,

(4) mereka yang pernah terlibat langsung atau tidak langsung dengan organisasi teroris wajib mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang prosedurnya juga ditetapkan dalam Perpu ini,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas