Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dodi Sebut dalam Kasus BLBI, Dakwaan KPK Perkara Perdata Bukan Pidana

Mengamati dakwaan KPK, maka Dodi Abdulkadir menilai perkara tersebut sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dodi Sebut dalam Kasus BLBI, Dakwaan KPK Perkara Perdata Bukan Pidana
Theresia Felisiani
Syafruddin Arsyad Temenggung? terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum Dodi Abdulkadir menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tentang terjadinya misrepresentasi dalam penyelesaian BLBI bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.

Baca: Pramono Anung: Ancaman Terorisme Bisa Datang Dari Mana Saja

KPK sendiri dalam dakwaan yang dibacakan Senin (14/5) siang, pada persidangan perdana pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa SAT menyebutkan bahwa Sjamsul Nursalim (SN) belum menyelesaikan kewajibannya atas misrepresentasi mengenai piutang BDNI terhadap petambak yang diserahkan kepada BPPN.

Dalam dakwaannya, KPK merujuk pada surat Glenn Yusuf selaku Kepala BPPN tertanggal 1 November 1999, yang pada pokoknya menyatakan SN telah melakukan misrepresentasi atas keadaan kredit petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

KPK menganggap SAT mengetahui atas misrepresentasi tersebut, namun tetap menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham tertanggal 26 April 2004, yang dikenal juga sebagai Surat Keterangan Lunas/SKL.

Dalam dakwaan dikemukakan juga bahwa SN tidak menyetujui surat Glenn Yusuf tersebut.

“KPK dalam dakwaannya menganggap klaim misrepresentasi yang disampaikan Glenn Yusuf adalah sebagai suatu kebenaran. Padahal dalam dakwaan juga disebutkan SN menolak isi surat Glenn tersebut. Mengingat hal ini menyangkut perselisihan (dispute) terhadap persoalan misrepresentasi atas Master Settlement and Acquisition Agreement (Perjanjian MSAA), maka seharusnya klaim tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan perdata," katanya.

Mengamati dakwaan KPK, maka Dodi Abdulkadir menilai perkara tersebut sebenarnya dalam ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana.

Berita Rekomendasi

Menurut Dodi, meskipun KPK dalam dakwaannya menyatakan SN belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA, Pemerintah justru berpendapat sebaliknya.

Dalam jawaban Pemerintah tertanggal 3 April 2018 dalam perkara gugatan perdata SAT terhadap Pemerintah yang sedang berlangsung, Pemerintah menyatakan SN telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas