Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Resmikan PTSP Pengadilan Tinggi Bali

MA meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri se-Bali, di Pengadilan Tinggi Bali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mahkamah Agung Resmikan PTSP Pengadilan Tinggi Bali
IST
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Bali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri se-Bali, di Pengadilan Tinggi Bali, Jalan. Tantular Barat No 1 Denpasar, pada Senin (14/5/2018).

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Herri Swantoro, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri se-Bali, itu setelah memukul Gong dan Pemotongan Pita.

Pendirian PTSP Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri se- Bali itu merupakan upaya menciptakan transparansi di Pengadilan seluruh Bali, memberikan proses pelayanan yang cepat, mudah, terukur dan sesuai standar yang ditetapkan MA.

"Ini merupakan sinergi yang baik antara eksekutif dan yudikatif dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan para pencari peradilan. Dengan ini diharapkan kinerja pengadilan menjadi lebih baik," tutur Herri Swantoro, dalam keterangannya, Selasa (15/5/2018).

Baca: Pelawak Gogon Srimulat Meninggal Dunia

Peresmian dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega, beserta Ketua Pengadilan Negeri se-Bali.

Dalam acara ini juga dilaksanakan penyerahan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada Pengadilan Negeri Tabanan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendukung dan mensupport peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sejauh ini, dia menjelaskan, pemerintah Kabupaten Tabanan telah merealisasikan bantuan hibah kepada Pengadilan Negeri Tabanan sebanyak tiga kali, dengan nilai total sebesar Rp. 1,2 Miliar lebih.

Pemberian hibah tidak terlepas dari spirit undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pemberian hibah ini sangatlah realistis sebagai media membangun harmoni hubungan kerja dalam kerangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima”, tambah Eka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas