Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Desak Kader PKS yang Menyebut Ledakan Bom di Surabaya Hasil Rekayasa Agar Dipecat

Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Aktivis (FOKAS) menggelar aksi di depan Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jl TB Simatupa

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Aktivis (FOKAS) menggelar aksi di depan Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Berdasarkan pantuan, puluhan massa Fokas mendatangi halaman kantor DPP PKS sekitar pukul 13.50 WIB.

Massa Fokas hadir dengan membawa satu buah mobil komando lengkap dengan pengeras suara.

Baca: Anggap Teman Seperjuangan, Tessy Lupakan Konflik dengan Gogon

Massa aksi itu juga terlihat membawa spanduk serta poster bertulisan seruan terkait tragedi bom di Surabaya.

Salah satu spanduk berukuran 3x1 meter sangat jelas bertuliskan, "Pecat kader-kader PKS yang menganggap terorisme adalah rekayasa."

Selain itu, beberapa poster juga bertuliskan, "Jelas ada korban, tapi dituduh rekayasa."

Orator aksi mengatakan, aksi ini merupakan buntut pernyataan petinggi PKS yang menyebut adanya unsur setting-an dan mewaspadai adanya unsur politisisasi dalam kasus bom di Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Orator aksi menganggap, peryataan itu tidak pantas karena jelas-jelas menimbulkan korban dan meresahkan masyarakat.

"Peryataan itu tidak pantas, PKS harus minta maaf," ucap Orator aksi diatas mobil komando.

Diketahui, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan pemerintah harus mewaspadai kemungkinan adanya unsur politisasi insiden teror bom di sejumlah gereja di Surabaya.

"Saya berharap pemerintah mewaspadai politisasi isu insiden bom Surabaya ini," kata Mardani di Jakarta, Minggu (13/5/2018).

Sementara itu, petugas kepolisian terlihat berjaga di sekitar kantor DPP PKS.

Baca: Pemprov Bakal Gelar Tarawih Akbar di Monas


Arus lalu lintas juga terpantau tersendat akibat aksi tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas