Soal RUU Terorisme, Yasonna: Sudah Sepakat Semua, Tinggal Tancap Gas
"Tinggal sekarang kita mendorong, saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah menyepakati poin-poin dalam RUU Terorisme dan dapat segera disahkan oleh DPR.
Menurut Yasonna, pemerintah telah melakukan rapat dan tidak ada lagi perbedaan pendapat antar kementerian maupun lembaga, dimana poinnya saat ini mendorong DPR untuk segera mengesahkan pada masa sidang mendatang.
Baca: Keluarga Tolak Jenazah Pelaku Bom Meski Warga Kampung Menerima
"Tinggal sekarang kita mendorong, saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat ini, nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," tutur Yasonna di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Terkait pernyataan dari pihak DPR bahwa pihak pemerintah yang memperlambat pengesahan RUU Teroris, Yasonna menyangkalnya.
"Oh enggak, sejak awal itu panjang ceritanya, jadi sudah dua tahun awalnya itu di sana (pembahasan DPR dan pemerintah), belakangan ini baru ada sedikit dinamika, kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke," tutur Yasonna.
Namun, dalam perjalanan pembahasan di DPR, Yasonna menyebut ada pandangan-pandangan di Panja DPR dan akhirnya menjadi tertunda kembali pengesahannya.
"Ini jadi tertunda, maka sekarang harus diselesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) meminta internal pemerintah untuk segera mencapai kesepakatan dalam pembahasan RUU terorisme.
Menurutnya bila pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme maka RUU tersebut dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
"Kita mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU terorisme segera disahkan," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan pembahasan RUU teroriseme telah mencapi 99 persen dan siap untuk ketok palu, pada masa sidang sebelum reses lalu. Hanya saja, hal tersebut tertunda karena pihak pemerintah belum sepakat soal definisi terorisme.
"Pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," katanya.Diketahui sebelumnya, RUU Terorisme yang sudah dibahas dua tahun belakangan. Namun, belum bisa diketok karena masih ada diskusi mengenai defenisi Terorisme dan pelibatan TNI.
Baca: Polri Akan Libatkan TNI Tangani Terorisme Setelah Peristiwa Surabaya
Beberapa fraksi menentang keras keterlibatan TNI dan meminta hanya pihak kepolisian karena berada di ranah penegakan hukum.
Sementara lainnya, menganggap TNI memiliki kewenangan untuk menanggulangi masalah terorisme berdasar pasal 7 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menjelaskan penanggulangan terorisme oleh TNI di luar operasi militer melalui Keputusan Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.