Bupati Muaro Jambi Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Masnah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bupati Muaro Jambi Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Zumi Zola](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zumi-zola-diperpanjang-masa-tahanannya_20180426_201159.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, pada hari ini.
Masnah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.