Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Muaro Jambi Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Masnah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Muaro Jambi Diperiksa untuk Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola keluar dari Gedung KPK usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Jakarta, Kamis (26/4/2018). Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi ini diperpanjang 40 hari masa tahanannya guna kepentingan penyidikan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, pada hari ini.

Masnah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas