Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurator Harus Berkontribusi Memajukan Dunia Usaha

Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar Pelatihan selama dua minggu, 14 - 26 Mei 2018 di Gedung The Belleza, Permata Hijau.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kurator Harus Berkontribusi Memajukan Dunia Usaha
Ist/Tribunnews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) bersama Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra (ketiga kanan) pada acara pembukaan Pelatihan Kurator dan Pengurus HKPI di Gedung The Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) malam. 

Menurut Soedeson Tandra, pelatihan kepada para kurator bertujuan melahirkan seorang kurator dan pengurus organisasi yang independen dan profesional dalam mengembangkan organisasi.

Menurutnya, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam pelatihan nanti, para kurator dan pengurus akan diajarkan bagaimana memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional.

“Jadi kita membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis, serta meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU,” kata Soedeson.

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Siedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas