Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernyataan Sikap PP PMKRI Terkait Aksi Terorisme dan Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme

PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2018-2020 turut berbelasungkawa atas beberapa peristiwa tindak terorisme

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: FX Ismanto

b. Bahwa payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003)    dan negara tidak mengalami kekosongan hukum,

c. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu.

3. Mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme.

4. Mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Demikian pandangan ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian terhadap situasi nasional saat ini, sembari mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kestabilan bangsa. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas