Pernyataan Sikap PP PMKRI Terkait Aksi Terorisme dan Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme
PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2018-2020 turut berbelasungkawa atas beberapa peristiwa tindak terorisme
Penulis: FX Ismanto
a. Bahwa persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional,
b. Bahwa payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum,
c. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu.
3. Mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme.
4. Mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Demikian pandangan ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian terhadap situasi nasional saat ini, sembari mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kestabilan bangsa. (*)
Berita Rekomendasi