Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andika Surachman Sebut Kemenag Ceroboh Cabut Izin First Travel

Direktur Utama Andika Surachman menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha First Travel sangat ceroboh.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama Andika Surachman menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha First Travel sangat ceroboh.

Hal itu menyebabkan puluhan ribu calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.

Selain itu, paskapencabutan izin usaha First Travel pada 1 Agustus 2017, Kemenag tidak mempunyai langkah kongkrit untuk memberangkatkan para calon jemaah.

Andika menuding pihak Kemenag lepas tangan paska pencabutan izin tersebut.

Baca: Pengidap Polio Mengajar Bahasa Inggris di Medsos

Hal itu disampaikan Andika Surachman saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).

"Tidak bisa kita ambil langkah ceroboh Kemenag karena enggak ada langkah konkrit dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," kata Andika.

Selain itu, Andika menyebut bahwa permasalah utama First Travel adalah pemboikotan visa jemaah yang tidak pernah diungkap dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca: Anwar Ibrahim: Saya dan Mahathir Sudah Kubur Permusuhan

Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Simak video di atas!(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas