Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bengkulu Selatan Terima Suap Lima Proyek Daerah

Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Bengkulu Selatan Terima Suap Lima Proyek Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Bengku Selatan Dirwan Mahmud, Istri Dirwan Mahmud, Hendrati, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, serta Kontraktor Juhari dengan nilai commitment fee sebesar Rp 750 juta terkait lima proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, menerima suap dari lima proyek di daerahnya.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Kamis (17/5/2018).

Lima proyek yang dimaksud antara lain:

- Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi

- Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya

- Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya 

- Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya 

Berita Rekomendasi

- Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya

Febri menjelaskan bahwa total nilai proyek tersebut mencapai Rp 750 juta dengan commitment fee Rp 112.500.000.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).


Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pemeriksaan intensif keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin. 

Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta. 

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas