Kembalikan Rp 87 M ke Negara secara Tunai, ini 5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM -- Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.