Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembalikan Rp 87 M ke Negara secara Tunai, ini 5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kembalikan Rp 87 M ke Negara secara Tunai, ini 5 Fakta Samadikun Hartono, Koruptor BLBI
Kolase/TribunWow
Samadikun Hartono 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNNEWS.COM -- Baru-baru ini, nama Samadikun Hartono menjadi perbincangan hangat publik.

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Halaman Selengkapnya >>>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas