Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Kebut Pembahasan Dua Opsi Definisi RUU Terorisme

"Kita minta agar pansus melanjutkan rapat pembahasan untuk memfinalisasi soal definisi terorisme yang sebetulnya sudah kita bahas,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Akan Kebut Pembahasan Dua Opsi Definisi RUU Terorisme
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Sekjen PPP Arsul Sani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi partai pendukung pemerintah sepakat untuk mengebut pembahasan revisi Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pekan lalu fraksi yang tergabung dalam koalisi partai pendukung Pemerintah sepakat minggu pertama setelah masa sidang akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut/

"Kita minta agar pansus melanjutkan rapat pembahasan untuk memfinalisasi soal definisi terorisme yang sebetulnya sudah kita bahas," ujar Arsul di Komplkes Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/5/2018).

Arsul yakin fraksi di luar partai pemerintah juga akan senafas dalam pembahasan revisi UU terorisme.

Baca: Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan

Karena dalam pembahasan sebelumnya tidak ada perbedaan substansi mengenai poin-poin revisi.

‎"Kami yakin teman-teman Gerindra, PKS, dan Demokrat yang kebetulan tidak ikut dalan pertemuan minggu lalu di kediaman pak Wiranto itu juga tidak akan kemudian katakanlah berbeda dengan kami. Karena memang tidak ada perbedaan substansi disitu, cuma perbedaan penempatan saja," katanya.

Adapun pembahasan yang dilakukan menurut Arsul tinggal masalah definisi terorisme saja.

Berita Rekomendasi

Dalam pembahasan sebelumnya terdapat dua opsi mengenai definisi terorisme.

Baca: Menilik Rumah Kontrakan Terduga Teroris Di Cirebon, Sejumlah Pakaian Masih Menggantung

Opsi pertama yakni memasukan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara di dalam pasal dan atau di dalam batang tubuh.

Serta, opsi ke dua memasukan frasa motif politik dan lainnya tersebut di dalam penjelasan umum UU terorisme tersebut.

"Tinggal itu aja sebetulnya, setelah itu disepakati tentu kami berharap ini bisa musyawarah mufakat," katanya.

Baca: Jadi Pelanggan, Pedagang Isi Ulang Air Galon Sebut Terduga Teroris Cirebon Belum Pernah Bicara

Setelah pembahasan definisi tersebut rampung maka menurut Arsul, tinggal ‎tim perumus dan tim sinkronisasi menyisir dan menyusun kembali semua rumusan dalam revisi Undang-undang anti terorisme yang telah disepakati untuk kemudian di bawa ke rapat pleno Pansus.

‎"Setelah disetujui di pleno Pansus maka dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai sebuah undang-undang," katanya.


Arsul mengatakan tidak ada alasan untuk menunda pembahasan tersebut yang sudah masuk tahap finalisasi tersebut.

Apalagi menurutnya pembahasan revisi hanya tinggal menentukan definisi terorisme tersebut mengikuti opsi A atau B.

"Jadi kalau sampai engga selesai juga ya baik DPR maupun wakil pemerintahannya ya kebangetan menurut saya," katanya.

Pembahasan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.

Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.
Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

Selain itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) tentang terorisme menyikapi serentetan serangan aksi teror dalam beberapa waktu terakhir ini.

Presiden akan mengeluarkan perppu bila pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas