Hidayat Nur Wahid: Polisi Masih Mampu Berantas Teroris
Hidayat Nur Wahid memandang saat ini kepolisian masih mampu memberantas terorisme, sehingga belum diperlukan pembentukan Komando Operasi Khusus
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memandang saat ini kepolisian masih mampu memberantas terorisme, sehingga belum diperlukan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.
"Saya melihat polisi masih mampu mengatasi masalah, saya tidak mengatakan tidak perlu, perlu atau tidak. Tapi perlu dikaji lagi lebih obyektif dan lebih kuat lagi," ujarnya di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca: Warga Di Pesawaran Geger Ketika Polisi Bersenjata Api Laras Panjang Mendatangi Satu Rumah Kontrakan
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu memandang, tindakan terorisme yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah bukan suatu pertempuran terbuka, sehingga yang sangat perlu dilakukan yaitu penguatan intelijen dan faktor-faktor koordinasi antar lembaga dalam berantas terorisme.
"Polisi sekarang masih mampu, silahkan hukum ditegakkan, polisi sesungguhnya bisa melakukan aktivitasnya secara maksimal dan kalau nanti polisi tidak mampu, ya polisi silakan menyampaikan permintaannya," tuturnya.
Pembentukan Koopssusgab TNI, kata Hidayat, perlu memerlukan payung hukum yang betul-betul kokoh dan kuat, agar tidak menimbulkan kontroversi atau malah menghadirkan masalah hukum lainnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengaku khawatir apabila pelibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme akan bermasalah apabila tidak diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
Politisi Gerindra itu berpendapat, TNI memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari kepolisian terutama dalam hal penanganan kasus terorisme.
"Akan bermasalah di dalam prakteknya di lapangan. Dan itu menurut saya malah merugikan di dalam penanganan terorisme," kata Fadli di tempat yang sama.
Fadli meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. Apalagi jika payung hukum untuk mengatur pelibatan TNI itu belum disahkan.
"Payung hukumnya ya harusnya Undang-undang. Jadi saya kira tunggu Undang-undang saja jadi dulu," ucap Fadli.