Joko dan Ichsan Mangkir dari Panggilan KPK
Dua saksi yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, mangkir.
Kedua saksi tersebut diantaranya karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Joko Widodo dan pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi.
Baca: Rasakan Semaran Ramadan, Tina Toon Salut dengan Temannya yang Puasa Penuh
Keduanya saksi sedianya diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir (MNS) sebagai tersangka.
"Penyidik terkaitbelum dapat dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.